Nasional - K11.
Dewan Pengurus Pusat (DPP) Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP), melalui Sekjendnya, Fran Klin Dilano, mewakili ketua umum Deferi Zan, menghimbua kepada seluruh anggotanya untuk paham undang-undang pers dan kode etik jurnalis. Selasa (10/6/2025).
Hal itu di tekankan kepada seluruh anggota KWIP itu sendiri, baik yang berada di DPP, DPD dan DPC di seluruh Indonesia, agar tidak terjadi ketimpangan pemahaman, antara wartawan semua pihak.
Menurutnya, didalam undang-undang Pers sudah mengatur secara komplit memiliki beberapa fungsi penting di dalamnya terhadap wartawan di antaranya mengatur tentang hak dan kewajiban.
“Undang undang Pers didalamnya sudah jelas berisikan perlindungan kebebasan pers, mengatur hak dan kewajiban wartawan, menjamin independensi pers, mengatur etika jurnalistik dan melindungi wartawan dari ancaman dan kekerasan," tutur Fran Klin, usai mengikuti rapat kegiatan rutin keorganisasian di kantor pusat.
Lebih dalam Sekjend DPP KWIP ini menjelaskan blla kode etik yang di dalamnya mengatur tentang etika seorang wartawan. Semestinya dapat di pahami betul oleh seorang jurnalis agar tentang hak dan kewajiban dapat berjalan sesuai dengan semestinya.
“Jadi kami menghimbau untuk seluruh wartawan dari berbagai perusahan pers yang tergabung di dalam wadah KWIP baik di daerah dan provinsi untuk dapat mengerti undang-undang Pers dan kode etik," ujarnya.
Karena, atas pelanggaran yang terjadi oleh para jurnalis terhadap UU Pers dan kode etik, tentunya terdapat sanksi dari organisasi dan bisa jadi terdapat sanksi dari perusahaan pers itu sendiri. Sanksi terberat dari KWIP tentunya dapat di non aktifkan sebagai anggota.
Adapun sebagai informasi, organisasi kewartawanan KWIP terbentuk pada tanggal 23 Januari tahun 2023, dimana kini, KWIP sudah semakin berkembang dengan terbentuknya DPD (Dewan Pimpinan Daerah) dan DPC (Dewan Pimpinan Cabang) mulai dari kepulauan Sumatera hingga pulau Jawa. (Shanti-Humas DPP KWIP)
0 Komentar