Lampung Utara - K11.
Sebagai bentuk implementasi Intruksi Menteri Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2001, Tentang percepatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai atau BLT, bagi Desa yang telah melakukan Musyawarah Khusus.
Maka hari ini, Pemerintah Desa Kalibalangan Kecamatan Abung Selatan Lampung Utara, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 kepada 40 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), sekaligus untuk enam bulan, mulai dari bulan Januari sampai dengan Juni 2025, sebesar Rp. 1.800.000 per KPM.
Kegiatan yang berlangsung di kantor desa setempat ini, turut dihadiri, Camat Abung Selatan diwakili Kasi Kesra, Frist Ledy Ansriani, SE., MM, Kepala Desa Kalibalangan Reza Suhendra, S.Kom. bersama perangkatnya, Babinsa, Babinkamtibmas, pendamping desa, pendamping lokal desa, BPD, LPM, serta 40 penerima manfaat.
Menurut Kepala Desa Kalibalangan, bila 40 KPM penerima BLT-DD, merupakan hasil musyawarah desa yang telah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu.
"Alhamdulillah untuk empat puluh orang KPM merupakan murni hasil musyawarah, dan tidak ada tumpang tindih dengan bantuan sosial serupa lainnya," ungkap Reza Suhendra. Selasa (3/6/2025).
Kepala desa yang dekat dengan warga masyarakat ini juga berpesan agar para penerima manfaat, untuk dapat menggunakan uang BLT-DD secara bijak dan sebaik mungkin.
"Gunakan bantuan tersebut untuk keperluan sehari-hari, jangan digunakan yang tidak bermanfaat, apa lagi untuk berpoya poya," pesan Kepala Desa Kalibalangan. (Red)
0 Komentar