Lampung Utara - K11.
Kejaksaan Negeri Lampung Utara, untuk kesekian kalinya kembali menetapkan Kepala Desa sebagai tersangka. Kali ini Korps Adhyaksa secara resmi menetapkan HM selaku Kepala Desa Kedaton Kecamatan Abung Tengah menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Hal itu dibenarkan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Ready Mart Handry Royani, bila penetapan tersangka dilakukan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Utara berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-01/L.8.13/05/2026. Senin (7/5/2026).
“Penetapan tersangka terhadap Kepala Desa Kedaton berinisial HM, diambil setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup," kata Ready, seraya menjelaskan jika langkah tegas ini diambil jaksa penyidik setelah mengantongi alat bukti yang cukup selama proses penyidikan berlangsung.
Adapun modus Operandi dan Rincian Penyimpangan Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan sejumlah proyek fisik dan kegiatan pembinaan yang anggarannya diselewengkan oleh tersangka.
Yakni, kerugian per tahun anggaran tahun 2022, ditemukan penyimpangan sebesar Rp.106.537.360. Dana ini mencakup pekerjaan fisik rehab jalan lapen, operasional LPM, kegiatan keagamaan, Linmas, hingga program penyediaan hewan kambing.
Kemudian, di tahun 2023, Nilai penyimpangan semakin bertambah menjadi Rp.179.167.500.
Modusnya meliputi pembangunan jalan lapen, rehab Polindes, serta operasional Karang Taruna dan Linmas yang anggarannya dicairkan namun kegiatannya tidak direalisasikan alias fiktif.
Ironisnya, di tahun 2024, ditemukan kekurangan volume pada proyek jalan onderlagh dengan nilai penyimpangan sebesar Rp.162.441.250.
Total Kerugian Negara Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Lampung Utara Nomor: 700.1.2.3/ 22/03.6-LU/KN/2026, total kerugian negara akibat perbuatan tersangka H.M. mencapai Rp.448.146.110 (empat ratus empat puluh delapan juta seratus empat puluh enam ribu seratus sepuluh rupiah).
Tak berhenti sampai disitu semata, pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara juga akan melakukan pengembangan terkait siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut guna memastikan penegakan hukum berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Red)

0 Komentar