Lampung Utara - K11.
Dugaan penganiayaan berat dilakukan oleh mantan Asisten III Pemkab Lampung Utara yang kini telah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Kotabumi. Bahkan pada Kamis (21/5) kemarin telah digelar Sidang Lanjutan dengan menghadirkan Dr. Suwardi, S.H., MH., CM., CPCLE., selaku Saksi A de Charge (Saksi yang meringankan).
Dalam kesaksiannya dibawah sumpah, Dr. Suwardi menjelaskan bila pada saat proses perdamaian kedua belah pihak, ia masih berstatus sebagai kuasa hukum terdakwa, bahkan pada saat proses perdamaian dan memberikan uang perdamaian kepada korban ia juga hadir serta menyaksikan.
Menurut keterangan Dr. Suwardi, bila sebelum bertemu dengan korban, ia telah menghitung uang tersebut dihadapan terdakwa, namun tidak ada saksi satupun selain mereka berdua. Uang telah dihitung, jumlahnya cukup 60 juta.
Alhasil, atas keterangan Dr. Suwardi tersebut mendapat respon kecewa terhadap Sri Fidinia Tini (46) selaku korban. "Saya sangat menyayangkan mengapa seorang pengacara yang bergelar Doktor Rela taruhkan nama besarnya hanya sekedar untuk membela kliennya yang nyata-nyata bersalah telah melakukan tindak pidana berat," ungkap Sri Fidinia Tini.
Lebih dalam wanita berhijab yang akrab disapa Yie memaparkan, bila Suwardi telah menghitung uang tersebut, mengapa pada saat Yie mendatangi rumahnya pada malam 16 April 2026 yang lalu, guna mengKonfrontir adanya kekurangan uang tersebut, yang seharusnya 60 juta, namun yang diterima hanya Rp. 48.200.000., sehingga uang itu kurang sebesar Rp. 11.800.000.,
"Pak Suwardi tidak Komplain atau Protes, bahkan pada saat itu dia mengatakan bahwa ia juga nggak menghitung duit itu, karena sebelum kalian datang, minak F datang bawa uang dalam plastik transparan yang ditaruhnya di atas meja, lalu ia (Suwardi) bilang kenapa bawa uang pake plastik transparan kayak gini minak, bahaya nanti dikira orang saya disodok sama kamu. Kemudian Suwardi mengambil plastik putih bertuliskan Alfamart dan memasukkan uang tersebut ke dalam plastik itu," papar Yie menceritakan pertemuannya dengan Dr. Suwardi.
Menurut Yie atas alasan tersebut sudah menjadi sebuah bukti bila Suwardi telah memberikan kesaksian palsu dibawah sumpah ditengah persidangan. Bahkan ia juga akan melaporkan hal itu ke Institusi penegak hukum yang ada di provinsi Lampung.
"Saya akan berkoordinasi dengan penasehat hukum Saya untuk melakukan langkah Hukum selanjutnya, dan tidak menutup kemungkinan Saya akan melaporkan Suwardi ke Polda Lampung karena telah memberikan kesaksian palsu ditengah persidangan," ujarnya. (Red)


0 Komentar