Dr. Suwardi, SH., MH, Mendukung Proses Hukum Terhadap Penghina Profesi Wartawan

Lampung Utara - K11.

Ketua Ikatan Penerbit Media Lampung (IPML), Dr. Suwardi, SH., MH, sangat menyayangkan ucapan yang dilontarkan oleh akun TikTok Makmun Serbaguna dengan menyebut kata 'Wartawan Taik'.


Suwardi menilai ucapan tersebut telah melukai marwah profesi jurnalis yang bekerja berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


"Kami sangat menyayangkan ucapan tersebut. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik, menyampaikan informasi, dan menjalankan fungsi kontrol sosial. Menggeneralisir dengan kata-kata kasar jelas tidak tepat," tegas Suwardi sekaligus Dosen disalah satu universitas ternama di Lampung Utara. Kamis (10/9/2026).


Ia mengimbau agar masyarakat, termasuk konten kreator, bijak dalam bermedia sosial dan tidak menyamaratakan kesalahan oknum kepada satu profesi.


Lebih dalam Suwardi menjelaskan, bila penghinaan melalui media elektronik memiliki konsekuensi hukum, bahkan penghinaan yang diunggah di media sosial dapat dijerat dengan sejumlah regulasi, seperti Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE. Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik.  

Ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 400.000.000.


Kemudian, Pasal 310 dan 311 KUHP

Tentang pencemaran nama baik dan fitnah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan. Begitu juga di Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi kemerdekaan pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.


"Jadi kalau penghinaannya dilakukan lewat TikTok, Facebook, atau media lain, maka jerat hukumnya bisa UU ITE. Apalagi jika ditujukan kepada profesi tertentu," papar Suwardi.


Sebagai Ketua IPML, dirinya menyatakan mendukung penuh proses hukum yang saat ini tengah berjalan di Polres Tulang Bawang. Laporan terkait dugaan penghinaan profesi wartawan oleh 'Makmun Serbaguna' telah diterima kepolisian pada Senin, 7 September 2026.


"Kami percaya aparat penegak hukum akan bekerja profesional. Biarkan proses hukum berjalan. Kepada rekan-rekan wartawan, tetaplah bekerja profesional sesuai kode etik," pungkasnya. (Red)


Reporter: Tim

Posting Komentar untuk "Dr. Suwardi, SH., MH, Mendukung Proses Hukum Terhadap Penghina Profesi Wartawan"