Diduga Lecehkan Profesi Wartawan, Makmun Serbaguna Resmi Dilaporkan

Tulang Bawang - K11.

Polres Tulang Bawang Provinsi Lampung, secara resmi menerima dua laporan polisi terkait Makmun Serbaguna pemilik akun tiktok, pada Senin, 7 September 2026. 


Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Apfryyadi Pratama, S.Tr.K., S.IK., MM, saat menggelar konferensi pers yang berlangsung di Lounge Satreskrim Mapolres Tulang Bawang.


Berdasarkan keterangan resmi, laporan pertama adalah terkait dugaan ujaran kebencian terhadap profesi wartawan. 


Laporan itu dilayangkan dengan inisial terlapor MA. Perbuatan yang disangkakan mengacu pada Pasal 45 ayat 4 juncto Pasal 27A UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait posting-an di akun inisial RR yang berisi ujaran kebencian terhadap profesi wartawan.


Kemudian, laporan kedua juga dengan terlapor inisial MA, terkait dugaan tindak pidana Pasal 476 dan atau Pasal 521 KUHP tentang pencurian biasa dan pengrusakan. 


Dalam laporan tersebut, pelapor menuding terlapor memanen buah sawit dan merusak banner di lahan yang diunggah melalui akun Facebook atas nama RR.


"Jadi ada dua laporan polisi yang sudah kami terima. Kemudian nanti kami dari Satreskrim Polres Tulang Bawang akan menindaklanjuti melakukan pemeriksaan," beber AKP Apfryyadi.


Kasat Reskrim juga menegaskan akan segera memanggil dan mengundang pihak-pihak terkait, termasuk pemilik akun tersebut, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.


"Ke depannya akan kami panggil akan kami undang pihak-pihak terkait terutama juga pemilik akun tersebut," lanjutnya.


Untuk ancaman pidana, terkait ujaran kebencian dan penghinaan profesi pers, penyidik masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait pasal-pasal yang mungkin berkaitan.


Laporan ini, merupakan buntut dari video viral Makmun Serbaguna yang menyebut kata-kata tidak pantas kepada profesi wartawan pada Minggu 6 September 2026 kemarin. Yang mana video tersebut kemudian dilaporkan oleh sejumlah wartawan ke Polres Tulang Bawang dengan nomor LPB/256/IX/2026/SPKT/POLRES Tulang Bawang Lampung. (Red)

Posting Komentar untuk "Diduga Lecehkan Profesi Wartawan, Makmun Serbaguna Resmi Dilaporkan "