Tertuang Dalam Kesepakatan Bersama, Hiburan Orgen Tunggal Di Lampung Utara Dibatasin Hingga Pukul Lima Sore
Lampung Utara - K11.
Guna menjaga kondusifitas, keamanan dan ketertiban, maka Forkopimda Kabupaten Lampung Utara bersama tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, pelaku usaha orgen tunggal, DJ, remix dan musik serta organisasi lainnya menandatangani Surat Kesepakatan Bersama. Senin (7/9/2026)
Adapun penandatanganan kesepakatan bersama ini berlangsung di Gedung Pusiban Agung Kotabumi, pada pukul 09.30 WIB, dan dihadiri langsung oleh Bupati Lampung Utara, Dr. Ir. Hamartoni Ahadis, M.Si., bersama Wakil Bupati, Romli, S.Kom., SH., MH., Ketua DPRD, Muhammad Yusrizal, ST., Kajari, Edi Subhan, SH., MH., dan Kapolres, AKBP Raswidiati Anggraini, S.IK.
Nampak hadir, unsur TNI, jajaran Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, para camat, kepala desa/lurah, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, pelaku usaha hiburan serta insan pers.
Dalam kesepakatan tersebut, salah satu poin yang menjadi perhatian adalah pembatasan kegiatan hiburan masyarakat yang menggunakan orgen tunggal, DJ, remix dan musik hingga pukul 17.00 WIB.
Selain pembatasan waktu, masyarakat yang akan menyelenggarakan kegiatan hiburan atau hajatan yang mengumpulkan massa diwajibkan mengurus izin keramaian dari pihak Kepolisian paling lambat 3 x 24 jam sebelum kegiatan dilaksanakan.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.IK. menegaskan bahwa kesepakatan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama antara Kepolisian, pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat untuk mencegah potensi gangguan Kamtibmas.
Menurutnya, pengaturan kegiatan hiburan bukan dimaksudkan untuk membatasi kegiatan masyarakat, melainkan sebagai upaya menciptakan pelaksanaan hiburan yang tertib, aman dan tidak menimbulkan keresahan bagi lingkungan sekitar.
Kapolres juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan perizinan dan batas waktu yang telah disepakati. Setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas akan menjadi perhatian dan dilakukan langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kesepakatan ini merupakan komitmen bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha hiburan untuk mematuhi aturan yang telah disepakati demi menjaga situasi Kamtibmas di Kabupaten Lampung Utara tetap aman dan kondusif,” katanya.
Dalam kesepakatan bersama itu juga ditegaskan bahwa tidak diperbolehkan adanya kegiatan hiburan malam menggunakan orgen tunggal, DJ, remix atau musik lainnya dalam rangka persiapan acara.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan narkoba, peredaran minuman keras serta berbagai aktivitas lain yang dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kendati demikian, ketentuan tersebut memiliki pengecualian untuk kegiatan hiburan tradisional, acara keagamaan, acara adat, event kearifan lokal serta event tertentu.
Kapolres bersama stakeholder terkait selanjutnya akan melakukan sosialisasi dan monitoring terhadap pelaksanaan kesepakatan tersebut, termasuk meningkatkan koordinasi dengan pemerintah kecamatan, pemerintah desa/kelurahan, tokoh masyarakat dan pelaku usaha hiburan.
Dengan adanya kesepakatan bersama tersebut, diharapkan seluruh pihak memiliki pemahaman dan tanggung jawab yang sama dalam menjaga keamanan, ketertiban serta kenyamanan masyarakat di wilayah Kabupaten Lampung Utara. (Red)

Posting Komentar untuk "Tertuang Dalam Kesepakatan Bersama, Hiburan Orgen Tunggal Di Lampung Utara Dibatasin Hingga Pukul Lima Sore"