Halangi Kerja Jurnalistik Hingga Merusak Alat Kerja, Wartawan Lapor Pelaku Ke Polres Lampung Utara
Lampung Utara - K11.
Seorang jurnalis atas nama Fran Klin diduga mengalami penghalangan dan perusakan alat kerja saat menjalankan tugas peliputan di Kelurahan Sindangsari, Kabupaten Lampung Utara, pada Rabu malam, (12/8/2026) kemarin.
Pelaku yang dilaporkan adalah Meri Noprianti, warga setempat, yang kini telah dilaporkan ke Polres Lampung Utara dengan nomor pengaduan B/54/08/2026.
Adapun kronologi Kejadian. Menurut pengakuan korban, peristiwa bermula saat ia melihat keramaian warga di halaman rumah Meri. Fran kemudian mendekat untuk melakukan peliputan.
"Tepat sampai didepan pagar rumah, saya langsung mendokumentasikan kejadian, karena mendengar ada suara teriakan dari Meri di tengah kerumunan warga. Tidak lama kemudian, Meri mendatangi saya, mencoba merampas handphone, lalu mendorong saya hingga motor saya terjatuh. Padahal saat itu sudah saya jelaskan bahwa saya wartawan yang sedang bertugas meliput," beber Fran.
Sambil memperagakan ucapan terlapor, Fran menirukan perkataan Meri.
"Kamu kenapa Fran, Kenapa kamu foto-foto. Memangnya kenapa kalau kamu wartawan? (Hukuman) Seratus tahun pun saya tunggu (laporan kamu)," kata Fran meniru ucapan Meri.
Menurut Fran, bila tindakan menghalangi kerja wartawan merupakan pelanggaran hukum dan dapat dipidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers kemudian pasal tentang pengerusakan.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerusakan pada kendaraan dan trauma Psikis. Sebagai bahan laporan, terkait bukti berupa saksi-saksi dan vidio visual kejadian telah diperlihatkan kepada polisi.
Sementara itu, Keluarga Besar Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP), meminta agar pihak Kepolisian serius menanggapi peristiwa yang menimpah wartawan yang juga sekaligus menjabat sebagai Sekjend DPP KWIP.
Hal itu ditegaskan oleh Ketua Bidang Hukum dan Profesi DPP KWIP, Shanti Yulyana, agar kejadian ini harus di proses hukum secara tegas, agar semua pihak yang tidak bertanggung jawab dapat mengerti dan menghormati profesi wartawan.
"Kejadian ini tidak boleh terulang. Kami meminta Kapolres Lampung Utara ikut mengawal kasus yang menimpa Sekretaris Jenderal organisasi kami. Saat itu korban sedang menjalankan tugas jurnalistik mengumpulkan informasi dan dokumentasi," kata Shanti saat ditemui di kantor DPP KWIP, Kamis (13/8/2026).
Lebih dalam, Shanti menjelaskan, bila tindakan tegas dan cepat dari pihak kepolisian yang saat ini sangat diharapkan, agar peristiwa seperti ini tidak terulang kembali, karena telah mencederai profesi wartawan.
"Kami meminta semua pihak memahami bahwa profesi wartawan dilindungi undang-undang di Indonesia, maka jangan mudah-mudah untuk melakukan penghalangan dan lain sebagainya terhadap awak media. Kami juga mengapresiasi Polres Lampung Utara yang telah menerima laporan dari pimpinan organisasi kami," ujarnya.
Melalui Bidang hukum DPP KWIP bersama Bidang Hukum Perusahaan Pers Gerbang Sumatra 88 menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, bila perlu membawa kasus ini ke Mabes Polri dan Dewan Pers. terkait kepastian perlindungan hukum.
"Kami berkomitmen mengawal proses hukum ini sampai korban mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum. Profesi wartawan harus dihormati dan dilindungi," pungkasnya.
Informasi yang dihimpun, bila keramaian warga tersebut dipicu dugaan perselingkuhan DS adik kandung Meri yang kini menjadi terlapor. DS merupakan seorang honorer di Lampung Utara dengan JH oknum anggota Polsek. Hal itu memicu kemarahan warga.
Ditengah situasi tersebut, wartawan yang sedang meliput turut menjadi sasaran amukan kakak kandung DS karena tidak terima kegiatan peliputan dilakukan. (Tim-KWIP)

Posting Komentar untuk "Halangi Kerja Jurnalistik Hingga Merusak Alat Kerja, Wartawan Lapor Pelaku Ke Polres Lampung Utara"