Inspektorat Taksir Ratusan Juta Uang Desa Raib, Kejaksaan Tetapkan Mantan Kades Jadi TSK

Lampung Utara - K11.

Kejaksaan Negeri Kotabumi Kabupaten Lampung Utara, tetapkan mantan Kepala Desa Sekipi Kecamatan Abung Tinggi periode Tahun 2015-2021, terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa Tahun anggaran 2018. Selasa (15/7/2025).


Penyimpangan dana desa tersebut, terdapat dalam kegiatan pekerjaan lapangan sepak bola yang menggunakan anggaran sebesar Rp. 570.600.000. Hal itu diungkapkan oleh Kasi Tindak Pidana Khususn (Pidsus), M. Azhari Tanjung, didampingi Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kotabumi, Ready Mart Handry Royani, pada pukul 17.30 Wib.


"Penetapan Tersangka atas nama Jonsen dilakukan berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh oleh Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Lampung Utara, dimana berdasalkan hasil audit Inspektor Lampung Utara terdapat kerugian negara dalam pelaksanaan kegiatan tersebut senilai Empat ratus tiga puluh empat juta sembilan ratus enam puluh dua ribu dua ratus lima puluh rupiah," ungkap Azhari.


Adapun TSK (Tersangka), sambung Kasi Pidsus, disangkakan melanggar Primer pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


"Terhadap penetapan tersangka tersebut, telah dilakukan penahanan rutan selama 20 hari guna kebutuhan penyidikan," pungkasnya. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar