Lampung Utara – K11.
Polimik terkait aset Desa Abung Jayo Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara yang sempat viral disejumlah media massa dan medsos, selesai melalui rembuk (Musyawarah) bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Hal itu diungkapkan oleh Slamet selaku Ketua BPD setempat, usai menggelar musyawarah terkait persoalan tersebut yang telah dilaksanakan kemarin (9/7), bersama Suroto Kepala Desa Abung Jayo, serta warga masyarakat.
"Kami sudah berdiskusi, musyawarah bersama teman-teman anggota BPD, Kadus, RT, serta disaksikan Babinsa dan Babinkamtibmas. Mengadakan musyawarah dengan pemerintahan desa. Bahwasanya persolan tersebut telah seslesai," ungkap Slamat pada sejumlah wartawan. Kamis (10/7/2025).
Alhasil, sambung Slamet, mengenai sertifikat yang sebelumnya sempat tergadai oleh orang lain, kini telah selesai dan klir, bahkan telah diserahkan ke pihak bendahara barang.
Atas persoalan itu, Suroto menyampaikan permintaan maafnya kepada pihak-pihak terkait, khususnya kepada seluruh warga masyarakat atas keteledorannya.
"Dalam musyawarah itu, saya sudah menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat. Semoga kedepannya pemerintahan desa ini makin baik, dan segala kekurangan menjadi koreksi atas diri saya sebagai kepala desa," ucap Kades Suroto.
Untuk diketahui, terkait sejarah singkat Desa Abung Jayo, dilansir dari laman website resmi Desa Abung Jayo, bila Desa Abung Jayo terpisah dari Desa Candimas menjadi desa definitif yang sebelumnya bernama Desa Candi Jaya, dan telah di ubah namanya menjadi Desa Abung Jayo pada tahun 2007-2008 yang lalu. (KWIP-tim)
0 Komentar