Lampung Utara - K11.
Bak aksi Koboy, AA seorang guru pendidik, berstatus PNS di SMP Negeri 1 Kotabumi Kabupaten Lampung Utara, diduga melakukan aksi penganiayaan secara brutal dan membabi buta. Rabu (30/4/2025).
Adapun kejadian tersebut, diungkapkan oleh Edy Yanto (44) selaku korban yang berprofesi sebagai pekerjaan swasta. Menurutnya, berawal disebuah warung makan serba 10 ribu yang ada di belakang masjid Jami Kotabumi.
Seperti biasanya Edy Yanto, hendak membeli dan makan siang di rumah makan itu, setelah selesai makan tiba-tiba datang AA tanpa sebab yang belum diketahui, langsung marah-marah dan memukul Edy Yanto, seraya menendang secara brutal dan membabi buta. Bahkan selain menganiaya, pelaku AA juga sempat akan mengeluarkan benda diduga sejenis sajam.
"Jadi begini bang kronologinya, saat itu saya sedang duduk makan disebuah warung yang berada didepan masjid Jamik Kotabumi, dan ketika saya makan tibalah saudari Tartila yang merupakan istri AA juga ikut makan disana dan duduk disebelah saya," ungkap Edy Yanto
"Tartila ini sendiri sebenarnya masih ada hubungan saudara dengan adik ipar saya. Lalu tibalah saudara AA dan dijelaskan Tartila kepada AA, bila saya ini adalah kakak kandung dari adik sepupunya," kata Edy.
Setelah diterangkan Tartila, tiba-tiba AA dengan mengatakan. "Ini Istri saya'. Lalu melayangkan pukulan ke pipi dan kepala saya, lalu disambut dengan tendangan yang membuat saya terjatuh ditempat," ujar Edy.
Saat penganiayaan berlangsung, banyak yang menyaksikan dan ikut memisah (melerai), menyelamatkan Edy dari amukan buas pelaku.
Akibat dari aksi "bang jago" oknum guru SMP tersebut, sehingga korban Edy Yanto mengalami sejumlah cedera yang cukup banyak, mulai dari luka memar pada kepala bagian belakang, bibir bagian sebelah kanan, pipi bagian sebelah kanan dan memar pergelangan tangan bagian kanan. Hal ini diperkuat dengan bukti visum dari Rumah Sakit H M Ryacudu Kotabumi Lampung Utara.
Tidak terima dirinya dianiaya, selanjutnya korban Edy Yanto segera melaporkan peristiwa kejadian pemukulan ini ke Polres Lampung Utara, dengan bukti surat laporan, STTLP/B/237/IV/2025SPKTPolres Lampung Utara Polda Lampung yang ditandatangani AIPTU Syahruddin selaku a/n Kepala SPKT Polres Lampung Utara.
Masih menurut Edy Yanto, bila ia melaporkan aksi pemukulan ini karena menyangkut keselamatan jiwa raganya yang merasa terancam.
Dirinya juga meminta kepada Kapolres Lampung Utara untuk dapat segera bertindak, dan memproses masalah penganiayaan dan segera menangkap pelaku agar dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak pelaku diduga melakukan penganiayaan belum dapat dikonfirmasi karena belum diketahui keberadaannya. (Red)
0 Komentar