Lampung Utara - K11.
Polres Lampung Utara gelar Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana, yang berlangsung di halaman Mapolres setempat. Kamis (23/4/2026)
Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, SH., S.IK., MM., M.Si didampingi Waka Polres, Kompol Yohanis konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana diwilayah polres Lampung Utara.
Adapun kegiatan Konferensi pers ini dihadiri Kapolsek Abung Semuli, Kapolsek Kotabumi kota dan Kapolsek Abung Selatan, AKP Mahbud Junaidi, SE.
Pelaku yg berhasil di amankan tersangka RD, AY, RY dan AB berserta barang bukti satu pucuk Pistol rakitan, satu buah Sajam jenis badik dan satu buah masker dan tiga unit kendaraan sepeda motor Vixion bewarna biru motor Honda beat berwarna coklat Mio S berwarna biru.
Pelaku RD melakukan tindak pidana pencurian JO percobaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 306 KUHP dan pasal 476 KUHP juncto 17 KUHP (viral medsos) dan pencurian dengan pemberatan antar provinsi menggunakan senjata api rakitan dengan hukuman penjara 20 tahun.
Sedangkan pelaku RY melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 479 KUHP dengan hukuman penjara 9 tahun.
Sementara pelaku AY dan AB melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dimaksud dengan pasal 477 KUHP dengan hukuman penjara 7 tahun.
Saat ini, keempat terduga pelaku masih menjalani proses pemeriksaan secara intensif. (Red)



0 Komentar