Terkait Kerjasama Bersama Perusahaan Media, Diskominfo Lampung Utara Sosialisasi Perbup Terbaru

Lampung Utara - K11.

Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mengajak seluruh perangkat daerah, perusahaan pers dan insan media untuk membaca dan memahami Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 63 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2021 mengenai kerja sama perangkat daerah dengan perusahaan pers.


Hal itu disampaikan Pemkab Lampung Utara, melalui Dinas Komunikasi dan informatika (Diskominfo), dalam sosialisasinya yang berlangsung di Aula Siger kantor pemda setempat. Selasa (6/1/2026)


Dalam kegiatan tersebut dihadiri Kepala Dinas Kominfo Gunaido Utama, S.IP., MH, beserta jajaran, perwakilan Kejaksaan Negeri Kotabumi, para ketua organisasi profesi, pimpinan perusahaan media, serta insan pers.


Adapun Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 63 Tahun 2025 ini disusun sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan regulasi nasional sekaligus untuk memastikan pola kerja sama publikasi pemerintah daerah berjalan tertib akuntabel dan selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Melalui regulasi ini pemerintah daerah menegaskan komitmen membangun kemitraan yang profesional transparan dan saling menguatkan antara perangkat daerah dan perusahaan pers demi penyebaran informasi publik yang berkualitas dan bertanggung jawab.


"Mari luangkan waktu untuk membaca memahami dan menjadikan Perbup ini sebagai pedoman bersama dalam mewujudkan tata kelola komunikasi publik yang sehat dan berintegritas di Kabupaten Lampung Utara," ujar Kadis Kominfo. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar