Jakarta - K11.
Pemerintah akhirnya memberikan kepastian hukum bagi honorer yang akan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu mulai 2025 dan berlanjut hingga 2026. Kepastian tersebut tertuang dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
Adapun keputusan ini menjadi dasar resmi pengadaan, pengangkatan, hingga evaluasi kinerja PPPK Paruh Waktu, bahkan aturan ini sekaligus menjawab kegelisahan ribuan honorer yang selama ini menanti kejelasan status kepegawaiannya.
PPPK Paruh Waktu, Status Resmi ASN dengan Sistem Kontrak, dalam diktum pertama dijelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari ASN yang diangkat melalui perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai ketersediaan anggaran instansi.
Artinya, honorer yang diangkat memiliki legalitas jelas, meski dengan sistem kerja dan jam kerja yang menyesuaikan kebutuhan serta kemampuan keuangan daerah.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan untuk menyelesaikan penataan honorer, memenuhi kebutuhan ASN, memperjelas status pegawai non-ASN, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Formasi yang bsa diisi honorer
tidak semua jabatan bisa diisi PPPK Paruh Waktu. Dalam keputusan ini ditegaskan bila kebutuhan PPPK Paruh Waktu mencakup antara lain, Guru dan tenaga kependidikan, Tenaga kesehatan, Tenaga teknis, Penegak hukum, Peneliti, Pengelola dan penata layanan operasional.
Khusus honorer peserta seleksi 2024
pengadaan PPPK Paruh Waktu hanya diperuntukkan bagi honorer yang telah mengikuti seleksi ASN tahun 2024.
Baik honorer yang tidak lulus CPNS 2024 maupun yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tetapi tidak mendapatkan formasi, tetap memiliki peluang di jalur PPPK Paruh Waktu. (Narsum NAM/Red)

0 Komentar