Lampung Utara - K11.
Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Desa, merupakan program pemberian bantuan langsung berupa uang tunai kepada Keluarga Penerima Manfaat. Penetapan penerima dilakukan melalui Musyawarah Desa sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Seperti yang dilaksanakan hari ini oleh pemerintah Desa Bandar Keagungan Raya Kabupaten Lampung Utara, menyalurkan BLT kepada 29 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), untuk bulan Agustus, September, Oktober dan November, sehingga per KPM menerima sebesar 1,2 juta rupiah. Jumat (7/11/2025).
Kegiatan yang berlangsung di aula kantor desa setempat, turut dihadiri dan disaksikan oleh Camat Abung Selatan, Ahmad Agus Rama Halik, SE., MM, didampingi kasi Kesra, Kasi pembangunan, Kasi PB, Kepala Desa Bandar Keagungan Raya, Imzak Zulkarnain, SH, Ketua BPD, Korcam pendamping desa, Rudi Hartoni, PLD, Bagus Prasetyo, LPM, serta 29 KPM.
Dalam sambutan Kepala Desa Bandar Keagungan Raya, Imzak Zulkarnain, berharap dengan adanya bantuan BLT ini, minimal dapat mengurangi beban kebutuhan warganya sehari hari, namun yang terpenting rasa syukur yang harus terpatri dalam hati.
"Semoga Bantuan Langsung Tunai Dana Desa yang diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat bisa menjadi rezeki yang berkah, sehingga menjadi terbantu kebutuhannya," ujar kades Zulkarnain.
Ditempat yang sama, Camat Abung Selatan, menerangkan bila kehadirannya merupakan wujud dukungan dan pengawasan dari kecamatan Abung Selatan untuk memastikan proses penyaluran bantuan kepada KPM berjalan secara tertib, transparan, dan tepat sasaran.
"Anggaran BLT ini, bersumber dari Dana Desa, untuk alokasinya maksimal 15 persen dari DD, dan diperuntukkan bagi masyarakat katagori miskin ekstrim. Jadi bantuan ini bertujuan untuk membantu kebutuhan hidup sehari-hari," terang Camat Agus Rama Halik.
Mantan Fungsional Ahli Madya Inspektorat Lampung Utara ini juga berpesan, untuk tahun mendatang masyarakat jangan berkecil hati, dan menyalahkan kepal desa, bila nama penerima bantuan ini tidak masuk dalam KPM, sebab pendataan tahun depan langsung dari pusat bukan dari pemerintah desa. (Red)



0 Komentar