Kejaksaan Kotabumi Tetapkan Direktur RSUD Ryacudu Bersama Rekanan Jadi Tersangka

Lampung Utara - K11.

Kejaksaan Negeri Kotabumi Kabupaten Lampung Utara, tetapkan AF dan ID selaku tersangka tindak pidana korupsi pemeliharaan gedung di Rumah Sakit Umum Daerah H. Mayjend Ryacudu Kotabumi tahun anggaran 2022. Selasa malam (29/7/2025).


Adapun AF selaku dokter sekaligus Direktur di rumah sakit tersebut yang notabenenya sebagai PPK pada kegiatan belanja pemeliharaan bangunan gedung tempat kerja diantaranya, ruang ICU, ruang Kebidanan, dan ruang penyakit dalam. Sedangkan ID, merupakan pelaksana pekerjaan yang menggunakan perusahaan pemenang tender pada kegiatan tersebut 


Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lampung Utara, Muhammad Azhari Tanjung, menjelaskan bila objek perkara terdiri dari, Rehabilitasi Ruang ICU, Rehabilitasi Ruang Kebidanan, dan Rehabilitasi Ruang Penyakit Dalam, tak sesuai volume, bahkan subkontrak tanpa Tender.


Menurut dia, bila pagu anggaran kegiatan belanja pemeliharaan bangunan gedung tempat kerja ruang ICU tahun anggaran 2022 sebesar Rp 227.323.000,00 (Dua Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Rupiah).


Sedangkan tempat kerja ruang Kebidanan sebesar Rp 944.233.000,00 (Sembilan Ratus Empat Puluh Empat Juta Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Rupiah), dan tempat kerja ruang penyakit Dalam sebesar Rp 1.226.982.000,00 (Satu Miliar Dua Ratus Dua Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Rupiah) dengan total keseluruhan pagu anggaran sebesar Rp. 2.398.538.000,00 (dua miliar tiga ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah).


Berdasarkan dari keterangan yang diberikan oleh kedua orang saksi tersebut, Tim Penyidik melakukan ekspose dan mendapatkan kesimpulan bahwa telah didapatkan cukup 2 alat bukti terhadap masing-masing saksi yaitu AF untuk selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan tersangka PRIN-12/L.8.13/Fd.2/07/2025 tanggal 29 Juli 2025.


Dengan pasal yang disangkakan yaitu melanggar ketentuan Pasal, Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke - 1 KUHPidana Subsidair Pasal 3 Jo. Psal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke - 1 KUHPidana.


Kemudian, terhadap ID selanjutnya ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : B- 2714/L.8.13/Fd.2/07/2025 Tanggal 29 Juli 2025, adapun pasal yang disangkakan yaitu melanggar ketentuan Pasal: Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke - 1 KUHPidana Subsidair Pasal 3 Jo. Psal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke - 1 KUHPidana.


Berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Auditor dari Kejaksaan Tinggi Lampung dari total nilai pagu sebesar Rp. 2.398.538.000,00 (dua miliar tiga ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah), ditemukan kerugian keuangan negara dengan total sebesar Rp. 211.088.277,00 (Dua ratus sebelas juta delapan puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh tujuh rupiah).


Dengan rincian sebagai berikut:

Pada kegiatan belanja pemeliharaan bangunan gedung tempat kerja ruang ICU, kerugian keuangan negara sebesar Rp. 30.260.015,00 (Tiga Puluh Juta Dua Ratus Enam Puluh Ribu Lima Belas Rupiah).


Untuk kegiatan belanja pemeliharaan bangunan gedung tempat kerja ruang Kebidanan, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp. 82.415.184,00 (Delapan Puluh Dua Juta Empat Ratus Lima Belas Ribu Seratus Delapan Puluh Empat Rupiah).


Sedangkan pada kegiatan belanja pemeliharaan bangunan gedung tempat Kerja ruang Penyakit Dalam, kerugian keuangan negara sebesar Rp. 98.413.078,00 (Sembilan Puluh Delapan Juta Empat Ratus Tiga Belas Ribu Tujuh Puluh Delapan Rupiah).


Berdasarkan surat perintah penahanan PRINT - 14 / L.8.13 / Fd.2 / 07/ 2025, dan PRINT - 20 / L.8.13 / Fd.2 / 07/ 2025, dilakukan penahanan terhadap AF dan ID, selama 20 hari kedepan terhitung pada hari ini, selasa 29 Juli sampai dengan 17 Agustus 2025 di Rutan Kelas IIA Kotabumi. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar