Lampung Utara - K11.
Bupati Lampung Utara, Dr. Ir. Hamartoni Ahadis, M.Si, memimpin langsung kegiatan High-Level Meeting, atau rapat koordinasi dan optimalisasi pajak pusat dan daerah di Aula Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotabumi. Selasa (24/6/2025).
Kegiatan yang bertujuan memperkuat sinergi antar instansi pemerintah dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak daerah, serta mendukung pembangunan yang merata dan berkelanjutan ini dihadiri Kepala Kantor Pajak Pratama Kotabumi, Nurdin Edwin, S.Sos., M.Si, Sekda, Drs. Lekok, MM, Kepala Bappenda, Dr. Desyadi, SH., MH, sejumlah kepala OPD terkait seperti Dinas Penanaman Modal dan PTSP, BPKAD, Kepala Dinas Kominfo Gunaido Uthama, dan para Camat, serta kepala desa se-Lampung Utara.
Dalam sambutannya, Bupati Lampung Utara menegaskan pentingnya peran pajak sebagai sumber pembiayaan pembangunan daerah.
"Pajak yang dikumpulkan menjadi tulang punggung dalam membiayai pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat. Karena itu, kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga desa menjadi sangat penting agar potensi pajak dapat digali secara maksimal,” tutur Bupati Hamartoni.
Lebih lanjut, Bupati juga menekankan pentingnya integrasi data dan sistem antara pusat dan daerah untuk meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi, sejalan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) yang diatur dalam Permendagri Nomor 112 Tahun 2016.
Dalam kegiatan tersebut terdapat beberapa hal penting yang menjadi fokus rapat koordinasi ini diantaranya, Identifikasi potensi pajak daerah yang belum tergarap secara optimal, seperti pajak bumi dan bangunan (PBB-P2), pajak air tanah, pajak reklame, dan retribusi daerah lainnya.
Kemudian, penyusunan strategi bersama dalam meningkatkan efektivitas penagihan pajak dan retribusi.
Mendorong penerapan sistem informasi perpajakan yang terintegrasi antarinstansi, termasuk pemanfaatan data dari pusat seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), data perizinan, dan data transaksi ekonomi.
Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan pemahaman bahwa pajak adalah kontribusi penting bagi kemajuan daerah.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur pembagian urusan pemerintahan serta kewenangan dalam pengelolaan pajak dan retribusi.
Bupati berharap, melalui forum ini, akan lahir langkah-langkah strategis dan kebijakan konkret yang mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan, guna mendukung pembangunan Lampung Utara yang lebih mandiri, maju, dan sejahtera. (Red/Kominfo)
0 Komentar