Usai Ancam Kades Ogan Jaya, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Lampung Utara - K11.

Perkara dugaan pengancaman terhadap Hevi Sondia selaku Kepala Desa Ogan Jaya Kecamatan Abung Pekurun, telah membuahkan hasil, dimana Polres Lampung Utara menetapkan dua orang sebagai tersangka.


Adapun penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta gelar perkara. Sedangkan keduanya kini ditahan di Rutan Polres Lampung Utara.



Kasus tersebut berdasarkan laporan korban, dengan Nomor: B/470/IX/2026/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung, tertanggal 22 September 2026.


Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.IK., menjelaskan bila pihaknya telah menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut. Hal itu disampaikannya saat berlangsung konferensi pers yang turut didampingi Kasat Reskrim, AKP Ivan dan Kasi Humas, Iptu Herawati. Jumat (2/10/2026).


Dalam proses penyidikan, pada Selasa, 28 September 2026 kemarin, penyidik Unit I Pidum Satreskrim Polres Lampung Utara melakukan pemeriksaan terhadap saksi.


Setelah pemeriksaan saksi, selanjutnya penyidik melakukan gelar perkara pada pukul 16.00 WIB di ruang gelar Satreskrim Polres Lampung Utara.


"Hasil gelar perkara kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengancaman," jelas Kapolres.


Untuk kedua tersangka masing-masing berinisial ARS dan RM. Dalam perkara tersebut, keduanya disangkakan melanggar Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu senjata tajam jenis golok berwarna silver.


Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi terkait perkara pidana yang belum dipastikan kebenarannya.


“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap berita terkait pidana yang belum tentu kebenarannya. Percayakan informasi yang dikeluarkan secara resmi oleh Polres Lampung Utara,” pungkasnya. (Red)

Posting Komentar untuk "Usai Ancam Kades Ogan Jaya, Polisi Tetapkan Dua Tersangka"