Pihak SMK 2 Tahan Ijazah Siswa, KWIP Lapor Dinas Pendidikan, Akhirnya Kepsek Ditegur Thomas Amirico
Bandar Lampung - K11.
Terkait persoalan yang membebani keluarga Wiratmoko akhirnya menemukan jalan keluar yang sah dan berkeadilan. Pasalnya Muhammad FA putra dari Wiratmoko, merupakan siswa lulusan SMK 2 Mei Bandar Lampung, belum mendapatkan ijazah kelulusannya, karena belum membayar tunggakan biaya pendidikan sebesar Rp. 6.450.000.
Keluarga yang merasa kesulitan melunasi sekaligus dalam waktu singkat, kemudian didampingi oleh tim KWIP (Komite Wartawan Indonesia Perjuangan) mendatangi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung terletak di Jalan Drs. Warsito No. 72, Teluk Betung, Bandar Lampung. Kamis (15/10/2026).
Alhasil, kehadiran tim KWIP disambut baik dan hangat oleh Thomas Amirico, S.STP., MH., selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, bahkan beliau mengapresiasi tim KWIP yang telah proaktif berkoordinasi dan memediasi dalam persoalan tersebut.
“Langkah yang dilakukan rekan-rekan KWIP ini sangat positif. Kami sangat mengapresiasi perhatian dan kepedulian media dalam memastikan hak-hak siswa terpenuhi dengan baik,” ungkapnThomas Amirico.
Tanpa menunda waktu, Thomas Amirico langsung menghubungi Kepala Sekolah SMK 2 Mei Bandar Lampung, Drs. Hi. Muchyidin, melalui telepon. Dalam percakapan tersebut terdengar jelas arahan beliau agar persoalan ini segera diselesaikan dengan keputusan yang mengayomi semua pihak.
“Tolong dibantu agar semua biaya diringankan dan ijazah Muhammad FA bisa diberikan,” perintah Kepala Dinas dalam percakapan tersebut.
Tak hanya sebatas itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung segera menerbitkan surat rekomendasi resmi bernomor 400.3.8/2356/IV.01/DP.3/2026, yang ditandatangani langsung oleh Thomas Amirico. Dalam isi Surat tersebut, secara tegas memerintahkan Kepala SMK 2 Mei Bandar Lampung untuk segera menyerahkan ijazah kepada Muhammad FA tanpa syarat yang memberatkan.
Adapun regulasi yang digunakan dalam surat rekomendasi tersebut diantaranya Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 9 ayat (2), yang menyatakan bahwa satuan pendidikan tidak diperkenankan menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemiliknya dengan alasan apa pun.
Menanggapi langkah tegas dengan diterbitkannya surat rekomendasi tersebut, Ketua KWIP Bandar Lampung, Ahmad Tohir, menyambut baik dan mengapresiasi Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.
“Atas nama Komite Wartawan Indonesia Perjuangan, kami sangat mengapresiasi respons cepat Bapak Thomas Amirico. Ini menjadi bukti bahwa aturan ditegakkan, dan hak siswa diutamakan," ujar Ahmad Tohir.
Menurut Ahmad Tohir, bila ijazah adalah hak mutlak setiap siswa yang telah dinyatakan lulus, dan tidak boleh dijadikan jaminan atas persoalan pembayaran. Persoalan tunggakan biaya dapat diselesaikan melalui jalur pembinaan dan kesepakatan terpisah. Jangan sampai masa depan anak menjadi korban dari persoalan tersebut. (Red)

Posting Komentar untuk "Pihak SMK 2 Tahan Ijazah Siswa, KWIP Lapor Dinas Pendidikan, Akhirnya Kepsek Ditegur Thomas Amirico"