Miliki Sabu, Tiga Pria Diamankan Polsek Bukit Kemuning

Lampung Utara – K11.

Tiga pria diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara, diamankan anggota Polsek Bukit Kemuning.


Adapun pengungkapan kasus tersebut, dilakukan pada selasa (23/6/2026) kemarin sekitar pukul 23.00 WIB di Dusun Talang Karet, Desa Ulak Rengas, Kecamatan Abung Tinggi Lampung Utara.


Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, SH., S.IK., MM., M.Si,. melalui Kasi Humas, IPTU Herawati membenarkan adanya pengungkapan kasus narkotika tersebut.


"Benar, anggota Polsek Bukit Kemuning telah berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika. Ketiganya diamankan berikut barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu," ungkap IPTU Herawati.


Ketiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MF (40), YR (35), dan AL (38). Mereka diamankan saat petugas melakukan tindakan kepolisian di sebuah rumah di Dusun Talang Karet, Desa Ulak Rengas.


Dalam operasi penangkapan tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolsek Bukit Kemuning, AKP Riki Nopariansyah, SH., MH. bersama Kanit Reskrim, AIPDA Niko Andrian, SE,. dan personel Polsek Bukit Kemuning.


Alhasil, dalam penggeledahan, petugas mendapati sejumlah barang bukti, diantaranya 10 paket plastik klip berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu, satu unit timbangan digital, dua buah pipet hisap sabu, satu buah pirek kaca, satu alat hisap (bong), satu pak plastik klip kosong, satu pak pirek kaca, serta satu kotak rokok.


IPTU Herawati menjelaskan bila seluruh barang bukti beserta para terduga pelaku telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Lampung Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


"Polres Lampung Utara berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan masing-masing," ujarnya.


Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut, sedangkan para terduga pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku terkait tindak pidana narkotika.


Adapun para pelaku di jerat dengan pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 th 2009, Tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU No.1 Tahun 2026, Tentang Penyesuaian Pidana. (Red/humas polres LU)

Posting Komentar

0 Komentar