Memasuki Babak Ketiga Sidang Mantan Asisten III Deadlock, Kuasa Hukum SFT Enggan Bahas Uang Perdamaian

Lampung Utara - K11.

Agenda sidang Mantan Asisten III Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara, Efrizal Arsyad yang digelar di Pengadilan Negeri Kotabumi kabupaten setempat, hari ini memasuki babak ketiga. Kamis (22/5/2026).


Dalam kancah persidangan tersebut, Terdakwa menghadirkan Suwardi sebagai saksi untuk memaparkan tentang perdamaian yang terjadi antara terdakwa dengan korban, dan tertuang dalam surat perdamaian yang ditunjukkan pada sidang kedua yang telah dilaksanakan beberapa hari yang lalu. (7/5/2026).



Bahkan, Suwardi mengaku turut hadir dan menyaksikan dalam menandatangani surat perdamaian tersebut yang berlangsung di kantor SPPG Rejosari.


Pada 16 April 2026 kemarin, kuasa hukum Korban menghubungi Suwardi, untuk melakukan perdamaian dan menentukan siapa saja yang hadir dalam perdamaian. Berselang sekira 4 jam, sejak pertemuan perdamaian tersebut, kuasa hukum korban kembali menghubungi Suwardi untuk menunjukkan kurangnya dana perdamaian.


"Sebelum dana perdamaian diserahkan, saya hitung disaksikan terdakwa dan nilainya pas sesuai kesepakatan Rp. 60.000.000, namun berselang empat jam kemudian, hanya Rp. 48.200.000 dari enam ikat dalam satu ikatnya tidak cukup senilai Rp. 10.000.000," papar Suwardi.


Setelah ditandatangani surat perdamaian, ada permintaan maaf atas peristiwa yang terjadi dan berjanji korban untuk mencabut laporan di kepolisian dan tidak menuntut kembali.


Ketika Jaksa yang menangani perkara ini menanyakan hal itu, uang perdamaian atau uang restitusi, ada kesepakatan tidak melaporkan baik dalam hukuman perdana maupun perdata.


Kendati demikian, sebelum adanya penandatanganan perdamaian Jaksa juga memberi waktu untuk kasus dapat dilakukan restorative justice (RJ).


Masih lanjut Suwardi. Ketika diketahui kurangnya dana perdamaian yang sudah diserahkan, pihaknya bersama Terdakwa telah sepakat untuk mengganti kekurangan dana tersebut.


"Karena ketika penyerahan dana perdamaian itu hanya ada saya dan terdakwa maka yang awalnya menjadi Kuasa hukum terdakwa, kini dihadirkan menjadi saksi terdakwa," kata Suwardi.


Usai sidang, Chandra Guna sebagai Kuasa Hukum terdakwa mengatakan jika sampai saat ini dana yang sudah diserahkan tidak ada pengembalian.


"Seharusnya jika sudah ada penegasan kurangnya dana tersebut, harusnya dikembalikan namun ini tidak ada kabar untuk pengembalian," sangkal Chandra.


Ditempat yang sama, Samsi Eka Putra sebagai Kuasa Hukum dari SFT sebagai korban menyampaikan, agar hasil sidang hari ini menjadi pertimbangan hakim, yang jelas fokusnya pada penganiayaan.


"Iya itu penjelasan menurut saksi, namun biarlah menjadi pertimbangan Hakim, dan fokusnya pada sidang perkara ini kan penganiayaan," ujarnya.


Alhasil, dari Sidang babak ketiga hari ini akan diagendakan kembali pada dua Minggu kedepan, untuk pemeriksaan terdakwa pada Kamis. (4/6/2026) mendatang. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar