Tulang Bawang Barat - K11.
Dugaan perbuatan memasuki tanah tanpa izin menjadi pokok persoalan dalam konflik yang melibatkan antara Holdin Saleh merupakan warga Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara, dengan salah seorang anggota DPRD Provinsi Lampung.
Holdin menyebut bila lahan yang terletak di Desa Karta, Tanjung Selamat, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat telah dikuasakan kepadanya untuk dijaga, diawasi, dan dimanfaatkan, bahkan termasuk melakukan langkah hukum jika diperlukan.
“Tanah itu sudah dikuasakan kepada saya. Saya juga sudah pasang papan larangan masuk di lokasi,” tegas Holdin.
Namun, ia mengaku mendapat informasi adanya aktivitas di dalam lahan tersebut tanpa izin, termasuk kegiatan yang diduga melibatkan Hi. Putra Jaya Umar, anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung dari Partai Golkar.
Menurutnya, tindakan memasuki lahan tanpa izin tersebut merupakan pelanggaran hukum, terlebih lokasi tersebut telah dipasangi tanda larangan.
“Ada kegiatan di dalam tanah yang bukan hak mereka. Itu jelas tanpa izin,” ungkapnya.
Bertujuan melakukan klarifikasi, Holdin kemudian mendatangi kediaman yang bersangkutan usai salat Jumat (17/4/2026) di Masjid Raya Daya Murni. Namun, upaya silaturahmi tersebut justru berujung pada pengusiran dan ancaman.
“Saya datang baik-baik, tapi malah diusir dan diancam akan dilaporkan ke polisi,” terang Holdin.
Saat itu, situasi sempat diredam oleh anak dari anggota dewan tersebut yang dikenal bernama Adien.
"Bapak belum bisa diganggu, bapak masih repot,” ujarnya saat menenangkan keadaan.
Atas peristiwa tersebut, lanjut Holdin, membuat dirinya mengalami tekanan psikologis dan trauma. Bahkan Ia berencana menempuh jalur hukum, baik melaporkan dugaan pelanggaran memasuki tanah tanpa izin maupun melaporkan sikap anggota dewan tersebut ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), serta ke DPP dan DPW Partai Golkar.
Holdin juga menyebutkan adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam penguasaan lahan tersebut, yakni Siti Rohani dan Suratno.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Hi. Putra Jaya Umar terkait dugaan memasuki tanah tanpa izin tersebut. (Red)

0 Komentar