Lampung Utara - K11.
Saat semua Kantor pemerintahan, baik Dinas, Badan, kantor Camat, hingga Pemerintah desa menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) Prabowo Subianto, yakni menjalankan Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) sebagai kewajiban seluruh warga negara, dengan fokus pada kebersihan lingkungan secara rutin.
Adapun Inpres ini memerintahkan korve (kerja bakti) bersama, mulai penataan sampah, hingga pembersihan dilingkungan kerja, bukan sekadar mengandalkan OB, untuk menanamkan budaya bersih dan kedisiplinan.
Ironisnya, Inpres tersebut tidak berlaku untuk Kantor Korwil (Koordinator Wilayah) Kecamatan Abung Selatan dibawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Utara.
Dengan mengabaikan yang berarti meremehkan, atau sengaja mengesampingkan menunjukkan ketidakpedulian yang disengaja terhadap sesuatu yang seharusnya diperhatikan, dan selanjutnya dijalankan.
Pantauan media ini, Rabu (15/4/2026), nampak jelas terlihat kondisi kantor Korwil yang terkesan kumuh dihiasi rumput liar yang mulai meninggi serta cat pager yang lambat Laun hilang digantikan dengan Lumut yang menempel.
Anehnya, meski posisi kantor Korwil bersebelahan dengan kantor PP dan KB, serta kantor Camat Abung Selatan, tak membuat korwil Abung Selatan risih dan malu, sebab kondisi kantornya terlihat kumuh tak terawat.
Atas sikap apatis oknum Korwil Abung Selatan menjalankan Instruksi Presiden, dan tidak ada rasa memiliki untuk merawat dan memelihara kantornya, maka untuk itu diminta kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Utara agar dapat mengevaluasi kinerja oknum Korwil tersebut. (Red)



0 Komentar