Implementasi Igub, Kecamatan Abung Selatan Terapkan Kamis Ber-Adat

Lampung Utara - K11.

Pasca Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, secara resmi menerbitkan Instruksi Gubernur (Igub) Nomor 4 tahun 2025, tentang hari kamis ber-Adat, yang mana kebijakan ini mewajibkan penggunaan bahasa daerah dan pemakaian batik khas Lampung setiap hari kamis di setiap lingkungan pemerintah.



Atas Igub tersebut, pemerintah kabupaten Lampung Utara, terdiri dari 23 kecamatan setiap hari kamis telah meimplementasi aturan tersebut. Seperti yang dilaksanakan Pemerintah Kecamatan Abung Selatan, mulai dari kegiatan apel pagi harian, seperti saat sambutan Camat, Ahmad Agus Rama Halik, SE., MM, menggunakan bahasa Lampung, hingga seluruh pegawainya menggunakan pakaian batik Lampung.



Dalam apel pagi tersebut, Camat Abung Selatan mengapresiasi kebijakan Gubernur Lampung, menurutnya regulasi tersebut merupakan langkah strategis untuk menjaga eksistensi adat dan budaya Lampung yang dinilai mulai tergerus oleh perkembangan zaman.


"Intruksi yai Mirza selaku gunernurLappung, ijo merupakan lakkah nyatow guwai Jago jatei direi bedayo lappung mangei ukhik gram di kenal generasei Tano sappai sai ago tigeh, Geh cawo pepateh di kedo bumei di iyekken di San lah langik di jenjung," ujarnya.



Camat Ahmad Agus Rama Halik juga mengingatkan seluruh pegawainya agar tetap menjalankan Kamis ber-Adat di lingkungan perkantoran hingga ruang publik, dan mengenakan batik Lampung serta membiasakan penggunaan Bahasa Lampung dalam aktivitas kerja sehari-hari. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar