Kades Bandar Keagungan Raya Pinta Pedagang Tidak Menggunakan Jalan Umum Untuk Berjualan

Lampung Utara - K11.

Kepala Desa Bandar Keagungan Raya Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara, Imzak Zulkarnain mengeluhkan ramainya para pedagang simpang propau yang menutupi sebagian badan jalan.


Keluhan ini merupakan hasil akumulasi dari warga masyarakatnya yang terganggu bila melintasi jalan tersebut, sehingga dapat membahayakan para pengguna jalan akibat sejumlah para pedagang yang menjajakan dagangannya.


"Kami menerima banyak laporan dari warga yang merasa terganggu. Emperan bangunan pedagang dan aktivitas dagang sudah melewati batas, bahkan sampai jalan umum,” keluh Kades Imzak. Jumat (25/7/2025).


Lebih dalam Imzak memaparkan, bila jalan tersebut merupakan jalan penghubung antar dusun di desanya, bahkan menurut pria berkacamata ini bila aktivitas sejumlah para pedagang yang telah menggunakan badan jalan tidak sesuai dengan regulasi.


"Ini bertentangan dengan aturan perundang-undangan nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan disebutkan bahwa penggunaan badan jalan harus sesuai dengan fungsinya. Pasal 28 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan. Sedangkan ayat (2) menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan jalan tidak sesuai dengan peruntukannya.” ujarnya.


Atas gangguan tersebut, Kades Imzak meminta agar pihak-pihak terkait, seperti Dinas Pasar dan Satpol PP, untuk segera turun tangan dan menertibkan bangunan liar serta pedagang yang menyalahi aturan.


“Kita tentu mendukung masyarakat mencari rezeki, tapi harus tetap tertib dan tidak mengganggu hak pengguna jalan lainnya,” kata Imzak, seraya berharap aksi penertiban nantinya dapat dilakukan secara humanis dan mengedepankan solusi bersama agar tidak menimbulkan konflik antara pedagang dan pemerintah desa, serta warga masyarakat. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar