Lampung Utara - K11.
Sebagai bentuk implementasi Intruksi Menteri Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2001, Tentang percepatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai atau BLT, bagi Desa yang telah melakukan Musyawarah Khusus.
Maka hari ini, Pemerintah Desa Tulung Singkip Kecamatan Blambangan Pagar Lampung Utara, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 kepada 10 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), untuk periode bulan Januari hingga Mei, sebesar Rp.1,5 Juta per KPM.
Kegiatan yang berlangsung di kantor desa setempat ini, turut dihadiri perwakilan Kecamatan Blambangan Pagar, Kepala Desa Tulung Singkip, Didit Dwi Purnomo, SH bersama perangkat dan aparat desa, Babinsa, Babinkamtibmas, BPD, LPM, para pendamping desa, serta 10 Warga Masyarakat yang tidak mampu, atau sebagai Penerima Manfaat.
Menurut Kepala Desa Tulung Singkip, bila 10 KPM penerima BLT-DD, merupakan hasil musyawarah desa yang telah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu.
"Alhamdulillah untuk sepuluh orang KPM merupakan murni hasil musyawarah, dan tidak ada tumpang tindih dengan bantuan sosial serupa lainnya," ungkap Didit Dwi Purnomo.
Dirinya juga berpesan agar para penerima manfaat, untuk dapat menggunakan uang BLT-DD secara bijak dan sebaik mungkin.
"Gunakan bantuan tersebut untuk keperluan sehari-hari, jangan digunakan yang tidak bermanfaat, apa lagi untuk berpoya poya," pesan Kepala Desa Tulung Singkip. (Red)
0 Komentar